"::Segenap Staf Redaksi Surat Kabar Umum WARTA SUKAPURA mengucapkan "Selamat HARI PERS Nasional" ”

Sabtu, 22 Oktober 2011

SMK BPN TASIKMALAYA MINTA BANK SEGERA AUDIT DANA KREDIT

Tasikmalaya,Sku Ws
Kisruh antara pihak sekolah menengah kejuruan (SMK BPN) dan komite sekolah dengan pihak yayasan yang membawahi SMK BPN Kota Tasikmalaya hingga kini belum ada kata sepakat. Masing-masing pihak saling mempertahankan pembelaannya.

Berawal Pihak Yayasan Bina Putra Nusantara mengajukan kredit pinjaman dengan agunan sertifikat Yayasan yang di ajuka sebesar 3 milyar namun bagian analisa kredit Bank tabungan Negara (BTN) Adang Hamdani menjelaskan prosedur pencairan kredit, pihak BTN tidak asal mencairkan akan tetapi di tinjau dari hasil analisa mulai dari pendapatan sekolah, jumlah spp siswa, dan nilai kredit di akomodir sebesar 1,9 Milyar bisa di cairkan sesuai posedur yang di tempuh, baru kami legalisasikan, ujar Adang.

Bank Tabungan Negara mengundang pihak Yayasan, sekolah, komite sekolah dan DPRD untuk hearing permasalahan tersebut yang di hadiri oleh Kepala SMK BPN Drs. Pian Sofyan N. A Pt, eks Kepala SMK Uus, komite sekolah Agus Rahman dan Oki, Kuasa Hukum SMK BPN A. Jimmy Setiana, SH dan DPRD dari komisi II Ade Ruhimat, dari pihak BTN sendiri di hadiri langsung oleh pimpinan cabang  Tasikmalaya Iwan Sunarya, Edi Wibowo bagian BBM retail service, Toni Sujatmiko bagian BBM retail commercial dan Adang Hamdani bagian Analisa Kredit, pihak Yayasan tidak bisa hadir  karena adanya miskomunikasi.

Polemik di picu adanya indikasi tidak transfaran terkait keuangan ang beerimbas tidak tebayarnya cicilan kredit pihak SMK BPN ke BTN kurun waktu 6 bulan. Hal itu di benarkan oleh Pincab BTN Tasikmalaya Iwan Sunarya, bahwasanya kerjasama berjalan lancer baik penerimaan siswa baru (PSB) dan tabungan siswa yang saling menguntungkan salah satunya memberikan kredit yang di ajukan oleh SMK BPN, kami merespon baik ajuan kredit karena di tinjau grafiknya sangat bagus, papar Pincab.

Sementara itu A. Jimmy Setiana, SH sebagai kuasa hukum SMK BPN Tasikmalaya mempertanyakan ke pihak BTN tentang pihk mana saja yang menanda tangani mou kredit, lalu sertifikat yang menjadi agunan atas nama siapa, dan kapasitas mereka sebagai apa.

Dikatakannya bahwa Yayasan Bina Putra Nusantara (BPN) di duga melanggar Undang-undang Yayasan nomor 5 yang berbunyi “ Bahwa harta yayasan tidak boleh berpindah tangan baik itu pribadi atau seseorang.”

Nada kecewa terlontar dari mantan Kepala SMK BPN Uus mengatakan, saat mendekati pencairan pihak Yayasan dalam hal ini H. Jumli dan Haristanto berjalan sendiri keluar dari komitmen yang telah di sepakati, mereka selalu bilang belum cair, namun kami lihat di rekening Koran ternyata sudah cair 2 minggu sebelumnya. Jadi kami tidak tahu mengenai uang tersebut, ujarnya.

Komite Sekolah Agus Rahman menyatakan bahwa pihak yayasan tidak ada laporan pertanggung jawaban dari uang kredit yang berjumlah 1,9 milyar, di tambahkanya bahwa akta notaries untuk di balik namakan ke pihak Sekolah dan meminta Yayasan berkoordinasi dengan komite dalam pengeluaran keuangan. Tuntutan sekolah dan komite meminta kepada pihak BTN untuk mengaudit dana tersebut. (Nana SA, GHEA)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons