Selasa, 29 November 2011
Perilaku Guru yang tidak layak menyandang sertifikasi
GURU NYAMBI JUAL BUKU DI SEKOLAH
Tasikmalaya, Warta Sukapura
Tugas dan fungsi seorang guru adalah mencerdaskan anak bangsa ke arah yang lebih baik, guru harus bisa memberikan contoh kongkrit dimata masyarakat sesuai dengan profesi yang di embannya. Sementara itu Pemerintah begitu perhatian dan anggaran yang di alokasikan untuk Pendidikan sangat besar, agar pencapaian WAJAR DIKDAS 9 Tahun yang bermutu dan mencapai target yang di harapkan oleh semua pihak. Guna menyongsong WAJAR DIKDAS 12 Tahun bukan Cuma wacana, dan anggaran yang di gelontorkan tidak sedikit untuk mendukung peningkatan mutu Pendidikan, namun masih banyak terdapat baik di kota maupun di kabupaten Tasikmalaya, profesi guru beralih fungsi ” Nyambi Jual Buku di Sekolah” Di keluhkan oleh orang tua murid dan layakkah Guru tersebut menyandang Sertifikasi PENDIDIK..?.
Buku berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan, sehingga perlu ada kebijakan pemerintah mengenai buku bagi peserta didik. Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PermenDiknas dan kebudayaan nomor 160/MPR/05/2005 berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pemerintah Pusat dan Daerah menjamin terselenggaranya Wajib Belajar pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, Pasal 11 Guru Tenaga Pendidik, satuan pendidik dan Komite Sekolah tidak di benarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik. PermenDikNas nomor 11 tahun 2005 bahwa sekolah dilarang keras menjual buku kepada siswa, sekolah harus memberikan kebebasan kepada orang tua siswa membeli buku pelajaran di Toko atau Pasar.
Amanat PermenDikNas nomor 20 tahun 2008 tentang aturan pelarangan penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah termasuk koperasi, koalisi Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sangat jelas terurai dalam PP nomor 20 tahun 2008 tentang buku dan LKS (lembar kerja siswa) bahwa satuan Pendidik, baik secara langsung maupun bersama-sama pihak lain dilarang bertindak menjadi Distributor dan pengecer buku kepada peserta didik di Satuan Pendidik.
PP nomor 47 tahun 2008 Tentang Wajib Belajar dan PP nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,sekolah, komunitas Guru dan Pendidik harus mulai mengubah kultur dengan jaminan tidak ada lagi pungutan seiring terbitnya peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang selama ini di praktekan dan tidak diperkenankannya memungut dana dari masyarakat, hal itu akan merembet pada honor dan tunjangan yang selama ini di peroleh Guru, amanat PP 47 dan PP 48 menghendaki biaya Pendidikan di tanggung oleh Pemerintah melalui alokasi APBN dan APBD sebesar 20 persen.
Hasil pantauan Warta Sukapura di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, masih ada sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga variatif, hal ini jelas-jelas melecehkan peraturan Pemerintah sebagaimana tertuang, intitusi Pendidikan di harapkan pro-aktif mensosialisasikan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah mengenai larangan penjualan Buku, agar peran dan fungsi Pendidik memahami poksinya masing-masing. Diharapkan Guru jangan sampai Nyambi Jual Buku di sekolah dan bila itu terjadi, “Layakkah Guru menyandang Sertifikasi..? “. Preseden buruk bagi dunia pendidikan.
Sementara itu, elemen orang tua murid di keluhkan oleh fungsi dan peran Pendidik yang kedapatan masih ada sekolah yang menjual Buku dengan bentuk dan dalih apapun, memaksakan kehendak di kenakan sangsi, sekolah-sekolah sudah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah, kalaupun masih ada sekolah yang menjual buku, lalu dana BOS di kemanakan....?. Nada pertanyaan yang dilontarkan oleh orang tua murid, bahan pekerjaan rumah buat Intitusi Pendidikan. (Nana SA)
Stok Beras Di Gudang Tasik Siap-siap Dikomplain Warga
Tasikmalaya, Warta Sukapura
Pendistribusian beras raskin kurang lebih sebanyak 88 ton untuk Kota Tasikmalaya, Rabu (12/10) yang diperuntukan untuk Kelurahan Tamansari, Cibeuti, Tugu Jaya, Cihideung, Cipedes dan Kawalu menuai kontroversi, terlepas kualitas berasnya jelek atau tidak, namun diduga pengiriman beras tersebut berasal dari Gudang Banjar, bahkan pengiriman raskin tersebut diduga penuh intrik kepentingan dan mosi ketidakpercayaan terhadap gudang-gudang yang ada di Tasikmalaya, hal tersebut dilontarkan salah satu mitra bulog yang enggan disebutkan jati dirinya. “Pengiriman beras dari Gudang Banjar itu biasanya dilakukan sore hari sehingga ada beberapa masyarakat yang komplain, karena konon beras tersebut kualitasnya jelek, bahkan lebih parahnya pengiriman beras tersebut penuh unsur kepentingan”kata Sumber
Menanggapi hal di atas Satker Kota Tasikmalaya sekaligus sebagai Humas Divre Ciamis Dadi Hadi Priatna saat di konfirmasi Jumat (14/10), mengatakan bahwa menyangkut semua tentang pendistribusian itu tentunya telah menempuh prosedur dan juga kordinasi secara berkala, ”jadi untuk pengaturan stok atau penentuan raskin pengirimanya adalah kewenangan Sub Dolog, mau dikirim kemana pun itu kewenangan bulog, dengan terlebih menempuh kordinasi kepada Tim Raskin Tasikmalaya,”kata Dadi
“Pengiriman Raskin seperti ini sudah sering kali terjadi,seperti dari Gudang Tasik ke Garut, dari Garut ke Ciamis Dan seterusnta, tetapi kenapa baru sekarang ada yang komplain, begitu pun dengan masalah kualitas raskin yang berhak komplain itu seharusnya pihak-pihak penerima (RTS), dan juga bukan berarti tidak percaya terhadap gudang yang ada di tasik ” Ucapnya
Ditanya perihal jumlah stok yang ada di gudang Tasik Dadi mengatakan”saya belum taupercis, berapa stok yang ada di gudang Tasikmalaya”katanya.
Salah satu Mitra menegaskan bahwa menurutnya bukan masalah baik atau jeleknya kualitas beras tetapi sejatinya Divre harus melihat lebih jauh agar supaya stok beras yang ada di Gudang Tasik tersebut dapat diterima sehingga bermanfaat bagi masyarakat, ”kata siapa beras Tasik ke Garut tidak dikompalin, justru dikomplain? di Tasik kan masih banyak stok kenapa ambil dari luar, harus sudah habis dong? kalau mau ngambil beras dari luar”ungkap sumber.
“kewenangan sih kewenangan, tapi bagaimana nantinya kalau stok di gudang Tasik tidak dikeluarkan?nah yang jadi masalah nanti kalau beras tersebut terlalu lama disimpan lalu barang itu dikeluarkan, pasti tambah masalah baru itu yang tidak kami harapkan”ungkapnya. (Ivan)
PEKAT DAN PROSTITUSI MARAK DI TASIKMALAYA
Kota Tasikmalaya ” Warta Sukapura”
Sungguh tragis fenomena Kota Tasikmalaya yang di kenal Kota Religius, Kota pendidikan, dan Kota paling maju di Periangan timur, namun tidak di barengi oleh perilaku baik warganya sendiri. Dengan maraknya penyakit masyarakat (pekat) dan prostitusi di Tasikmalaya.
Kondisinya sangat menghawatirkan, dimana perjudian yang tidak terendus menjadikan sebuah pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum, kepolisian dan SAT POL PP, peredaran miras yang sulit di berantas bahkan sudah menjadi komoditas konsumtif hingga merambah kepelosok pedesaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Seiring dengan kemajuan Kota Tasikmalaya seiring pula maraknya prostitusi kian menjadi – jadi bahkan tingkat terinfeksi penyakit HIV/AIDS yang sulit di deteksi konon katanya bahwa Kota Tasikmalaya menduduki rangking ke tiga di Jawa Barat sesudah Bandung dan Bekasi di butuhkan extra penanganan yang serius oleh semua komponen baik itu lembaga terkait mau pun tokoh agama dan alim ulama. Exodus warga pendatang baru di Kota Tasikmalaya tidak menutup kemungkinan telah memberikan warna baru perilaku warga yang mengarah pada exses yang kurang baik terutama wanita penjaja sex komersial yang kebanyakan bukan warga Kota Tasikmalaya.
Momentum baik menjelang bulan suci Ramadhan 1432 H yang jatuh pada tanggal 01 Agustus 2011 oprasi pekat yang di lakukan oleh pihak kepolisian dan SAT POL PP Kota Tasikmalaya harus bisa membuktikan kinerjanya dalam hal penanganan penyakit masyarakat (pekat) dan prostitusi juga langkah nyata kinerja SAT POL PP dengan perda-nya harus tegas memberikan efek jera yang menyangkut pelanggaran di wilayah hukum Kota Tasikmalaya berdampak kesejukan bagi warga masyarakat Kota Tasikmalaya.
Pendistribusian miras baik di Kota Tasikmalaya mau pun Kabupaten Tasikmalaya agar segera di berangus dan pelakunya di seret ke pengadilan guna pertanggung jawaban dan tidak menutup kemungkinan usaha mereka di back up oleh oknum aparat. Dampak lainnya perlu segera mungkin adanya penertiban warung remang – remang (warem) dan café di Kota Tasikmalaya yang di duga sering melanggar aturan dan meresahkan. (NANA S.A,)
PELAYANAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TASIKMALAYA DI KELUHKAN MASYARAKAT
Tasikmalaya “Ws”
Badan Pertanahan Republik Indonesia (BPN – RI) merupakan salah satu lembaga yang mampu mewujudkan tercapainya proses legalisasi pertanahan untuk masyarakat Hal ini di sosialisasikan oleh BPN-RI lewat program LARASITA tentang program penerbitan sertifikat visi gagasan badan Pertanahan Republik Indonesia (BPN – RI) tentang program layanan rakyat sertivikat tanah ( LARASITA) di wilayah Pertanahan Indonesia.
Sesuai dengan Undang – undang pokok agraria (UU PA) No 5 Tahun 1960 dan merupakan visi dan misi LARASITA yang pernah di paparkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Namun dalam kenyataan dilapangan rumit dan sulit,bukannya memperlancar malah mempersulit,contih kasus masyarakat Cibatuireung Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya yang mengikuti program LARASITA mengeluhkan kinerja dari BPN karna lambatnya proses penerbitan sertivikat yang sudah hamper satu tahun masih belum terbit,itu ungkapan kekecewaan masyarakat kepada wartawan warta sukapura.
Sekdes Cibatuireung,Iman ruhiman saat di konfirmasi Ws membenarkan adanya keterlambatan penerbitan sertivikat dalam program LARASITA kamipun selaku panitia penyelenggara yang mensosialisasikan kepada masyarakat merasa malu dengan adanya keterlambatan ini,karna proses dari tanggal 10/08/10 sebanyak 40 pemohon sudah dilaksanakan pengukuran oleh BPN,tapi yang di ajukan sebanyak 12 pemohon yang sudah lengkap persaratannya sampai saat ini ke duabelas pemohon tersebut hanya 5 pemohon yang terbit sertivikatnya,sementara pembuatan sertivikat ini bersifat masal yang harus terbit sekaligus.ujar Iman dengan nada malu.(Ojon R)
USUL PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KE DPRD KABUPATEN TASIKMALAYA
Tasikmalaya, Warta Sukapura
Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya komplek Perkantoran Bojongkoneng Singaparna yang baru lalu, sebanyak 285 Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari 39 Kecamatan se-Wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Hadir dalam Acara Audiensi usulan pembentukan kelembagaan penyuluhan, pertanian, perikanan dan kehutanan, sebagai salah satu organisasi (OPD) Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Turut hadir dalam agenda tersebut, Ketua DPRD beserta anggota sekretaris daerah (Sekda) SKPD terkait se-Kabupaten Tasikmalaya termasuk petugas penyuluh lapangan (PPL) Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) IKatan Penyluh Kehutanan (IPK) dan Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Kabupaten Tasikmalaya.
Usulan pembentukan dimaksud pada hakekatnya di dorong dan di gerakan oleh adanya keinginan dan komitmen berbagai perhimpunan (PERHIPTANI, IPK, dan IPKANI) untuk menginflementasikan Amanat UU No. 16 Tahun 2006 sebagai mana tersurat “Bahwa Penyuluhan sebagai Bagian dari Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahtraan umum merupakan hak azasi warga Negara Republik Indonesia” dengan substansi kepentingan yang sangat mendasar maka penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan merupakan suatu kewajiban dan Kewenangan Pemerintah bersama-sama masyarakat untuk menata dan menetapkan kelembagaan penyuluh.
Terkait kebijakan Daerah yang sedang disosialisasikan dalam jangka lima tahun ke depan yaitu “Gerakan Membangun Desa” dalam perspektif penyuluh pertanian, perikanan, kehutanan dapat didefinisikan sebagai gerakan kemandirian para petani dalam menumbuhkan dan mengembangkan usaha ekonomi produktif unggulan pedesaan.
Secara positif, dampak Globalisasi khususnya liberalisasi perdagangan menawarkan peluang besar peluang usaha dan peluang kerja semua peluang ekonomi tersebut di tawarkan dalam iklim yang sangat kompetetif hanya dapat dimanfaatkan dengan meningkatkan daya saing. Pesatnya pengembangan teknologi dan derasnya arus informasi teknologi, harus dapat ditangkap dan dimanfaatkan guna pengembangan siswa dan usaha agribisnis dalam penyelenggaraan penyuluhan dapat bermanfaat guna menunjang kontribusi dalam gerakan membangun desa.
Dalam penguasaan pemilikan lahan dan usaha produksi pertanian perikanan dan kehutanan sebagian besar menghasilkan oleh 227.828 rumah tangga petani Gurem, yaitu rumah tangga petani pengguna lahan yang menguasai lahan kurang dari 0,50 Ha berdasarkan (Sensus Pertanian 2003) dengan rata-rata pemilikan lahan usaha ini tanpa ada managemen pemanfaatan yang menekankan tercapainya skala usaha ekonomi akan mengakibatkan usaha tani jadi kurang menarik secara ekonomi. (Nana S.A)
Dinas Pertacip Berhasil Mengalokasikan Program SLBM Senilai Rp1 Miliar di Tiga Desa
GARUT, WARTA SUKAPURA-
Lingkungan yang sehat dan bersih merupakan idaman kita semua,dan persoalan lingkungan paling mendesak untuk di tata,terutama di kota-kota besar,termasuk di kota Garut adalah Pengaturan sarana dan prasarana sanitasi.Seperti Program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat,bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar. Kabid Air Bersih dan PLP Dinas Pertacip Pemkab Garut H.Asun Suryana,ST,MM mengatakan hal itu menjawab WARTA SUKAPURA di ruang kerjanya rabu (9/11) lalu. Menurut H.Asun krisis ekonomi pada tahun 1999 telah lahir suatu kesadaran bahwa pendekatan yang dipilih dalam penangulangan kemiskinan perlu diperkaya dengan upaya untuk mengokohkan keberdayaan Institusi(Kelembagaan) lokal di tingkat masyarakat agar kini dan pada masa mendatang dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan.”Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses membangun manusia/komunitas melalui pengembangan kemampuan masyarakat,perubahan prilaku dan pengorganisasaian masyarakat,” ujarnya.
Tujuan pemberdayaan masyarakat kata dia,mengembangkan kemampuan masyarakat,mengubah prilaku masyarakat,mengorganisasi diri masyarakat. Cara memberdayakan masyarakat menciptakan suasana,iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang.
Guna merealisasikan tumbuhnya kesadaran tersebut tutur H.Asun, pemerintah telah mengembangkan suatu program yang disebut program Sanitasi Lingkunan Berbasis Masyarakat (SLBM). Sesuai UU No.7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air Pasal 21 ayat (1) ”Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air dilakukan melalui Pengaturan Prasarana & Sarana Sanitasi. ”Program tersebut bertujuan dalam rangka meningkatkan Pelayanan Sanitasi Skala Kawasan daerah perkotaan yang rawan sanitasi dengan penduduk penghasilan rendah,” ujarnya. Besarnya bantuan kurang lebih sebesar Rp.3000 juta bersumber dari Pemerintah pusat.
Sementara Kasi Air Bersih dan PLP Ooh Idham Kholid,BE.S.Sos mengatakan,pengembangan prasarana dan sarana air limbah komunal,untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat berdasarkan kebutuhan dan kesesuaian masyarakat itu sendiri. Pengertian air limbah masih menurut dia,air buangan yang berasal dari WC,kamar mandi,dapur serta tempat cuci pakaian.
Jenis pengelolaan air limbah komunal berbasis masyarakat tuturnya,membangun tangki septik komunal untuk melayani beberapa rumah yang berkelompok,lahan terbatas setiap tangki melayani 5 sampai 30 kepala keluarga,membangun sejumlah kamar mandi,WC dan sarana cuci yang dilengkapi dengan unit pengolahan air limbah berupa Biodigister dan Baffled Reactor setiap MCK melayani 100 kepala keluarga,menggunakan sistem perpipaan PVC dan unit pengolahan air limbah Baffled Reactor.Perlu bak kontrol tiap 20 M & titik pertemuan saluran, melayani 100 kepala keluarga.
Penyelenggaraan Prasarana Persampahan Berbasis Masyarakat demikian Ooh, meliputi Reduce (Kegiatan mengurangi sampah) yaitu upaya meminimalkan produk sampah),Reuse(Kegiatan menggunakan ulang sampah ) yaitu upaya menggunakan kembali sampah secara langsung dan Recyccle (Kegiatan mendaur ulang sampah) sebagai upaya memanfaatkan kembali sampah setelah melalui proses,dan dilengkapi dengan Prasarana Pengangkut sampah,dan IPST (Instalasi Pengolahan sampah terpadu).
Di Desa Sukajadi Kec.Tarogong Kaler, Ketua KSM-nya Iip dan desa Kersamanah Kec.Tarogong Kidul,Ketua KSM-nya Herman,SA serta Kelurahan Muara Sanding Kecamatan Garut Kota yang Ketua KSM-nya Asep mulyana.
Hasil penelusuran WARTA SUKAPURA di lapangan masyarakat menyambut antusias terhadap program tersebut dan manfaatnya langsung bisa dirasakan. Lebih lanjut Ooh mengatakan, program SLBM.yang dikucurkan ketiga desa tersebut, mampu menata insfrastruktur lingkungan terutama dalam membangun kebutuhan hajat hidup orang banyak seperti WC,Kamar mandi,Dapur serta tempat cuci pakaian. ” Dan program tersebut jangan hanya satu kali kegiatan,mudah-mudahan bisa berkelanjutan untuk mengkcover yang belum tersentuh,” ujar Ooh seraya mengharap,agar Desa yang menerima program tersebut benar-benar memeliharanya dengan baik.
Bagi Desa yang belum mendapat program tersebut,mudah-mudahan tahun depan memperolehnya.(Jul/Bdn)
Warga Tasikmalaya Keluhkan Rencana Kenaikan Tarif Karaoke
Tasikmalaya, Warta Sukapura
Para penyuka hiburan karaoke siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam, karena dalam waktu dekat ini Pemkot Tasikmalaya akan segera menaikan pajak hiburan menjadi 75 persen dari total pendapatan tiap tempat karaoke.
Hal tersebut dipicu setelah ada nya usulan dari pihak DPRD Kota Tasikmalaya, yang akan segera menerbitkan perda.
“Perda itu (tentang pajak karaoke, red) sudah sampai ke provinsi, jadi tidak lama lagi perda tersebut akan selesai”, ujar Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda saat ditemui di ruang kerjanya.
“Jadi kalau perda itu besok atau bulan depan terbit, maka implementasi kenaikan pajak langsung dilaksanakan, tidak harus menunggu tahun depan”, tambah nya.
Rahmat juga merasa keberatan dengan tinggi nya persentase kenaikan pajak karaoke, “terlalu tinggi persentase itu, yang ditakutkan para pengusaha tempat karaoke akan lari ke daerah lain contoh nya Ciamis, kita akan kehilangan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan yang akan lebih ditakutkan beberapa ratus orang akan kehilangan lapangan perkerjaan, kalau toh hal tersebut terjadi”.
Selanjutnya Rahmat mengatakan bahwa semua itu sudah dibicarakan dengan para pengusaha tempat karaoke untuk menghindari hal yang memungkinkan para pengusaha hengkang dari Kota Tasikmalaya. “Kami melakukan pendekatan dan penjelasan melalui asosiasi pengusaha tempat karaoke”, ungkapnya.
Nada kecewa juga terlontar dari Zoel salah seorang pengelola karaoke di bilangan Asia Plaza, “kenaikan itu terlalu tinggi, untuk kelas Jakarta saja tarif room (ruangan karaoke) tidak semahal yang akan diterapkan di Tasik”.
“Kalau toj itu benar-benar terjadi, kita mau ga mau harus menaikan tarif sewa room dan kita dituntut untuk lebih memberikan service dan fasilitas yang maksimal pula”, tambah nya.
Aci (25) warga Cihideung Balong Kota Tasikmalaya yang merupakan penyuka karaoke pada wartawan mengungkapkan kekecewaannya, “bayangkan saja, yang biasa nya saya dan teman-teman ngebooking room kelas medium dengan harga 70 ribu per jam, nantinya akan naik menjadi kira-kira 120 ribu per jam nya, sangat berat karena kami biasanya bernyanyi antara 2-3 jam, belum lagi harus membayar makanan dan minuman”.
“Pemerintah dan Dewan seharusnya lebih bijak dalam mengeluarkan sebuah peraturan”, harap nya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Eni (37) warga Purbaratu bahwa seharusnya kenaikan pajak karaoke jangan sebesar itu, “saya memang tidak sering-sering amat ke karaoke, cuma sekali-kali saja itu pun bareng teman-teman kerja saat penat karena pekerjaan, kalau naik nya sampe sebesar itu susah deh mencari tempat hiburan lagi” (Ivan,/dwif)
PEREKRUTAN CALON TENAGA KERJA ILEGAL PERLU DI WASPADAI
Tasikmalaya “ Warta Sukapura“
Hidup mandiri maupun bekerja pada orang lain merupakan suatu dambaan para pencari kerja, demi mendapatkan penghasilan yang layak guna memenuhi kebutuhan hidup bagi diri sendiri maupun keluarganya namun pada kenyataan-nya tidak semudah membalikan telapak tangan.
Amanat Undang – undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negri yang nasibnya tidak menentu baik ancaman hukuman maupun rasa ke tidak adilan yang setiap saat mengancam. Tugas, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam UU No. 39 tahun 2004 BAB II pasal 5 (1) dimana pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelanggaraan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negri dalam mewujudkan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan kemudian dalam pasal 6 pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negri.
Pahlawan devisa Negara dari sector tenaga kerja Indonesia (TKI) kontribusinya sangat besar di bandingkan dengan pemasukan Negara dari sector lain, namun harus di barengi dengan perbaikan yang oftimal dari pranata lembaga pemerintah itu sendiri dalam hal pelayanan public dan perbaikan institusi perusahaan (PJ TKI) dengan payung hukum yang jelas. Banyaknya perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia ke beberapa Negara tujuan, perlu adanya pengawasan yang signifikan dari leading sector lembaga terkait. Banyaknya calon tenaga kerja Indonesia yang di rugikan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJ TKI) yang nota bene PJ TKI illegal perlu di waspadai dan di tindak tegas.
Kepala dinas social tenaga kerja dan transmigrasi Kota Tasikmalaya Drs. H. Adam Wahid. MA. Yang di wakili kasi ketenaga kerjaan Yoyo Ruslia SH. Mengatakan bahwa PJ TKI yang terdaftar di Kota Tasikmalaya sebanyak 7 PJ TKI resmi dan bisa di pertanggung jawabkan ada pun rekruitmen TKI ke luar negeri antara lain 4 petugas lapangan (PL) dan 3 kantor cabang yang sudah mengantongi SK dari menteri tenaga kerja yaituh PT. Windu sarana Development, PT. Muhasa Tama perdana, PT. Elkarim Makmur Sentosa, 4 PL lainnya PT. Antar tenaga mandiri, PT. Bama Mapan Bahagia, PT. Bmb dan PT. Bahana Timur Megah. (Nana SA,)
DI DUGA TOWER BODONG MARAK DI KOTA TASIKMALAYA PERLU DI TERTIBKAN
Tasikmalaya “Ws”
Berbagai kebutuhan manusia akan komunikasi menjadi hal yang penting namun harus di barengi dengan berbagai kelengkapan untuk menunjang komunikasi di maksud. Pengguna ponseluler (ponsel) begitu besar menjadi komoditi masyarakat di berbagai belahan bumi.
Hingga perusahaan besar operator seluler merambah di kota Tasikmalaya dalam wilayah terbagi 10 kecamatan, dimana menara tower seluler tumbuh subur marak di kota Tasikmalaya, baik pembangunan tower mau pun yang mendompleng di menara radio yang tidak tersentuh pengaswasan menjadikan pekerjaan Rumah bagi OPD terkait kota Tasikmalaya.
Hasil temuan di lapangan bahwa keberadaan tower mobileing site XL yang berada di Bojong dekat asrama polisi di duga tidak mengantongi izin, dari berbagai perusahaan yang di duga tidak mengantongi izin sebanyak 60 tower tersebar di 8 kecamatan, yang mengantongi izin sebanyak 43 tower dengan perincian wilayah kecamatan Tamansari yang mengantongi izin sebanyak 3 tower yang tidak mengantongi izin sebanyak 6 tower, kecamatan Cihideung yang mengantongi izin 9 tower, yang tidak mengantongi izin sebanyak 7 tower. Kecamatan Cipedes 9 tower tidak berizin. Kecamatan Indihiang sebanyak 10 tower, yang tidak mengantongi izin sebanyak 5 tower. Kecamatan Kawalu sebanyak 14 tower, yang tidak mengantongi izin sebanyak 12 tower. Kecamatan Tawang sebanyak 15 tower, yang tidak mengantongi izin 9 tower. Kecamatan Mangkubumi sebanyak 18 tower, yang tidak mengantongi izin sebanyak 11 tower. Kecamatan Purbaratu sebanyak 3 tower, yang mengantongi izin 1 tower. Termasuk data yang kami himpun berdasarkan rekom dari DISHUB kom info kota Tasikmalaya.
Hal itu merembet pada pelecehan amanat perda no. 4 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota Tasikmalaya, penataan pembangunan bersama menara telkomunikasi, perwalkot no. 18 tahun 2009 dan perda kota Tasikmalaya no. 8 tahun 2004 tentang izin gangguan. Permen kom info dan informatika no. 02/PER/M.KOM INFO/3/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi serta peraturan bersama mendagri, menteri PU, menteri komunikasi dan informatika dan kepala badan koordinasi penanaman modal no. 18 tahun 2009, no. 07/PRT/M/2009, no. 19/PER/M.KOM INFO/03/2009. Dan no. 3/P/2009 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.
Perusahaan besar seharusnya mengindahkan amanat perundang - undangan yang berlaku jangan melecehkan kewajibannya dimana ia berada agar legalitas formalnya ditempuh sesuai dengan aturan. Dinas BPPT kota Tasikmalaya di harapkan berkoordinasi dengan OPD terkait dan segera mengambil tindakan prepentip juga memanggil perusahaan yang di duga melanggar SK 3 menteri. (Nana S.A)
WARTAWAN MENGUTUK ULAH OKNUM PANITIA QURBAN DI DISDIK GARUT
GARUT WARTA SUKAPURA
Ibadah penyembelihan hewan Qurban yang biasa berlangsung usai umat islam melaksanakan shalat Idhul Adha, di penjuru manapun berlangsung meriah,termasuk di lingkungan Pemkab Garut sendiri.
Memang Ibadah penyembelihan hewan qurban, merupakan wujud pengejawantahan ibadah yang sangat berat bagi seorang tua ,harus mengorbankan anak tercintanya,dalam hal ini Nabi Ibrahim setelah menerima wahyu dari Alloh SWT, harus menyembelih anak tercintanya Nabi ismail, AS.Tegakah,dan beranikah Ibrahim melakukan hal itu ?Kendati shetan menggoda agar Nabi Ibrahim mengurungkan niatnya,Ibrahim tetap tegar,imannya kian mantap perintah Alloh harus dilaksanakan. Akhirnya begitu Ismail disembilah akhirnya diganti denga seekor domba.
Bagaimana pelaksanaan Ritual Penyembelihan hewan Qurban di lingkungan Pemkab Garut,boleh dibilang berlangsung aman,tertib dan kondusif berkat kesigapan panitia penyelenggara Qurban. Namun benar-benar kontra produktif manakala menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban di Disdik Garut sebanyak 7 ekor sapi, yang seharusnya berlangsung hidmat,penuh makna tiba-tiba dinodai prilaku salah seorang oknum sekertaris panitia yang sekaligus stap Dikmen berinisial Anwr dengan melontarkan kata-kata ,kasar, tidak sopan,pada seorang rekan pemburu berita (Wartawan) bernama Undang,yang biasa meliput di Disdik ,ulahnya itu seakan tukang pukul di terminal.
“Aingmah lain panitia,tukang cacag,piraku kudu nyacag wartawanmah(Saya bukan panitia,tukang menyincang daging,masa harus membabat(menyincang) Wartawan ?” ancamnya bengis.
Akibat ulah oknum sang wakil Sekretaris panitia Qurban di Disdik Garut semua wartawan bereaksi keras dan mengecam tindakan dan prilaku buruk sang oknum panitia Qurban tersebut.
Usai kejadian tersebut semua pemburu berita meminta tanggapan pada Ketua yang sekaligus penanggung Jawab Qurban di Disdik Garut M.Yusuf Safari di ruang kerjanya. Dengan wajah sedikit tegang kedatangan rombongan Wartawan berbagai media massa ia mengatakan.”Kejadian tersebut benar-benar kami baru dengar,” katanya menyambut para wartawan.
Menurut M.Yusuf Safari,kalau hal itu sampai terjadi sangat disesalkan,dan tentu akan kami klarifikasi pada yang bersangkutan.(jul/bdn)
MASYARAKAT PERLU TAHU PERDA TRANSPARANSI
Tasikmalaya, “WARTA SUKAPURA”
Setiap warga kota Tasikmalaya mempunyai hak menanyakan penggunaan dan pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD. Baik dinas terkait, intansi dan lembaga yang notabene mendapat kucuran anggaran bantuan dana APBD Kota Tasikmalaya. DPRD Kota Tasikmalaya agar membuat peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur hak dan kewajiban masyarakat dan penerima bantuan, mengingat peran dan fungsi masyarakat (Sosial kontrol) menyikapi perilaku aparatur yang tidak kredibel dalam menjalankan tatanannya sebagai pelayan publik. Sulitnya informasi yang didapat oleh masyarakat berdampak perlunya inisiatif tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Dengan di buatnya Perda ini untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang betul-betul tentang berapa anggaran Kota Tasikmalaya, pembangunan pemerintah sebagai bukti keterbukaan pemerintah dalam pemakaian anggaran, unsur dinas dan lembaga termasuk Ormas dan LSM yang menggunakan anggaran agar di undang untuk di sosialisasikan agar Perda transparansi bisa di pahami dan dipatuhi dengan benar anb tepat.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Drs. H Otong Koswara saat di konfirmasi di ruang kerjanya, namun beliau sedang tidak ada di tempat. Kedatangan WARTA SUKAPURA ke Dewan terkait di buatnya Perda Transparansi, namun hingga kini Perda tersebut belum di gulirkan.
Perda Trasnparansi merupakan tindak lanjut dan penjabaran dari Undang-undang no. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang gaungnya kurang disosialisasikan terhadap masyarakat, Perda tersebut sangat urgen diantaranya mengatur hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat, Perda tersebut di buat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta menjaga citra baik pemerintah yang berwibawa dan kredibilitas.
Bagi Pemerintah dan lembaga yang menggunakan anggaran APBD diwajibkan memberi informasi kepada masyarakat terkait kegiatan yang dilakukan, namun lembaga yang mengelola dana APBD tidak harus membuka seluruh kegiatan kepada masyarakat mesti ada informasi yang dirahasiakan.
Diharapkan masyarakat bisa mengakses dari berbagai informasi seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan, perhubungan, pertanian, peternakan, perikanan, perumahan, lingkungan hidup dan program pemerintah lainnya. Dari berbagai Perda yang ada pemerintah kota Tasikmalaya bisa lebih memberikan hak dan kewajiban masyarakat demi memperoleh informasi, peran sentral masyarakat (Sosial Kontrol) dapat memberikan sumbangsih yang tidak sedikit demi kemajuan dan informasi di segala bidang hingga tercapainya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan hukum dan keadilan. (Nana SA)
PENAMBANGAN PASIR BESI DI KAWASAN SEMPADAN PANTAI
Usaha-usaha penambangan Pasir besi dikawasan Sempadan pantai di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Bagian selatan yang marak sekali dalam beberapa tahun ini cenderung sudah tidak lagi memperhatikan azas keseimbangan lingkungan.
Batasan – batasan yang lazim dikenal di dunia pertambangan seperti zona layak tambang, Zona layak tambang bersyarat dan zona tidak layak tambang sudah tidak kelihatan lagi.
Memang pemanfaatan potensi sumber daya alam bukanlah hal yang tabu bahkan merupakan suatu kebutuhan. Tuhan telah menganugerahkan kekayaan alam yang melimpah di Negara kita ini bukan hanya untuk dijadikan pajangan melainkan untuk digunakan manusia sebagai sumber kehidupan dan penghidupan.
Namun didalam tatacara pemanfaatannya disamping harus benar-benar mematuhi peraturan perundang yang berlaku juga yang tidak kalah pentingnya harus memiliki jiwa kearifan lokal sehingga proses keseimbangan lingkungan bisa terkendali.
Keberadaan butir-butir pasir besi yang menumpuk di sepanjang pesisir pantai merupakan hasil kikisan tepian pantai oleh arus gelombang laut dimana hasil kikisan tersebut secara perlahan-lahan terdorong ke tepi pantai.
Salah satu aktifitas penambangan pasir besi yang berada di kawasan sempadan pantai yang nyata-nyata cenderung melanggar peraturan yang ada yaitu penambangan di Blok Ciheras wilayah Kecamatan Cipatujah.
Peraturan ynag dilanggar :
1. Undang-undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2006 tentang Kawasan Lindung
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air
Kawasan sempadan pantai selebar 100 m, menurut peraturan Perundangan tersebut merupakan kawasan yang harus dilindungi.
Adalah suatu hal yang wajar dan merupakan suatu keharusan apabila kawasan sempadan pantai diberi payung hukum sebagai kawasan yang harus dilindungi karena berfungsi sebagai benteng terdepan didalam menahan gempuran gelombang laut.
Sungguh suatu hal yang sangat ironis sekali kalau di suatu sisi kita memasang dan membuat bangunan-bangunan penghancur gelombang agar pantai tidak terkena abrasi, namun disisi lain ada pihak-pihak ynag mengatasnamakan demi perut telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan pola-pola perlindungan pantai.
Apalagi dijalur selatan Jawa Barat saat ini telah dan sedang dibangun jalur jalan lintas selatan yang pembangunannya memerlukan biaya yang tidak sedikit pula yang keberadaannya jelas-jelas harus dilindungi terhadap bahaya abrasi karena lintasan jalan tersebut menyusur sepanjang pantai.
Menurut keterangan pengusaha tambang yang aktifitasnya berada di sempadan pantai dengan enteng mengatakan bahwa lubang-lubang bekas galian akan ditutup kembali.
Pertanyaannya adalah dengan apa bahan penutupnya, darimana ngambil bahannya dan kapan waktu pelaksanaannya...?
Jika kepada para pengusaha penambang yang saat ini telah memporak-porandakan kawasan pantai lalu kepada mereka diharuskan untuk mereklamasi dengan cara membuat bangunan Breakwater yang biasanya biayanya miliaran, sanggupkah mereka...???? Jawabannya pasti tidak mungkin, karena berdasarkan kalkulasi bisnisnya pasti tidak seimbang.
Bila ditelisik lebih mendalam lagi terhadap perilaku para penambang ternyata dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok pengusaha yang benar-benar mengurus perijinan sampai terbit untuk kemudian dilanjutkan dengan aktifitas dilapangan.
Kelompok kedua ini, sepertinya hanya bersemangat untuk “booking” lahan saja dan untuk selanjutnya beraktifitas diluar lapangan dengan alasan mencari partner atau buyer baru.
Ada juga pengusaha yang hanya melaksanakan aktifitas sesaat dimana setelah lahan diacak-acak lalu ditinggalkan begitu saja.
Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya jumlah pengusaha yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan sebanyak 20 perusahaan untuk 25 titik lokasi. Dari Sejumlah 25 titik tersebut, yang aktif menambang sebanyak 7 perusahaan / lokasi, yang tarap persiapan 15 lokasi dan yang tidak aktif 2 lokasi.
Sedangkan hasil rekapitulasi produksi pada tahun 2010 sekitar 153.000 ton dan tahun 2011 sebanyak 226.600 ton.
Besar royalty yang diterima oleh kas Pemda adalah Rp. 561.600 untuk tahun 2009, Rp. 330.071.641 pada tahun 2010 dan Rp. 637.169.267 pada tahun 2011.
Kemudian berdasarkan data tersebut disebutkan pula bahwa jumlah tenaga yang terserap akibat aktifitas penambangan pasir besi yaitu sebesar 1007 orang pekerja.
Sekilas bisa dihitung berapa keuntungan yang diperoleh dari jumlah royalty dan penyerapan tenaga kerja dan berapa kerusakan infrastruktur serta lingkungan yang rusak, yang pasti kerugian yang diderita nampaknya akan jauh lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh.
Makna daripada tulisan ini bukanlah bertujuan untuk menghentikan penambangan pasir besi melainkan untuk mengajak mengadakan pengkajian kembali secara mendalam dan menyeluruh agar “Caina Herang Laukna Benang”, besar mana antara manfaatnya dan mudharatnya.
Subtansi daripada pengkajian kembali diantaranya :
1. Mengadakan audit lingkungan oleh pihak ketiga yang independen dan profesional sesuai paragrap 12 pasal 50 undang-undang no. 32 Tahun 2009 yang diharapkan bisa mendapatkan perbandingan antara keuntungan yang diperoleh dengan kerugian yang diderita baik yang terukur maupun yang tidak terukur.
2. Menetapkan secara konsisten yang mana zona layak tambang, zona layak tambang bersyarat dan zona yang tidak layak tambang.
3. Menetapkan kebijakan yang konsisten dibidang tatatruang, dimana zona penambangan, dimana zona Parawisara pantai dan dimana zona perikanan laut.
4. Peningkatan SDM di segala bidang dilingkungan Dinas Pertambanngan Kabupaten Tasikmalaya agar bisa mengatasi dan mengendalikan pola-pola penambangan dilapangan.
5. Sampai sejauh manakah semua peraturan perundangan tentang pertambangan dipatuhi oleh para pengusaha tambang atau aparat pengawas tambang.
6. Batasan dan sistem transportasi.
Minggu, 23 Oktober 2011
Sabtu, 22 Oktober 2011
SMK BPN TASIKMALAYA MINTA BANK SEGERA AUDIT DANA KREDIT
Tasikmalaya,Sku Ws
Kisruh antara pihak sekolah menengah kejuruan (SMK BPN) dan komite sekolah dengan pihak yayasan yang membawahi SMK BPN Kota Tasikmalaya hingga kini belum ada kata sepakat. Masing-masing pihak saling mempertahankan pembelaannya.
Berawal Pihak Yayasan Bina Putra Nusantara mengajukan kredit pinjaman dengan agunan sertifikat Yayasan yang di ajuka sebesar 3 milyar namun bagian analisa kredit Bank tabungan Negara (BTN) Adang Hamdani menjelaskan prosedur pencairan kredit, pihak BTN tidak asal mencairkan akan tetapi di tinjau dari hasil analisa mulai dari pendapatan sekolah, jumlah spp siswa, dan nilai kredit di akomodir sebesar 1,9 Milyar bisa di cairkan sesuai posedur yang di tempuh, baru kami legalisasikan, ujar Adang.
Bank Tabungan Negara mengundang pihak Yayasan, sekolah, komite sekolah dan DPRD untuk hearing permasalahan tersebut yang di hadiri oleh Kepala SMK BPN Drs. Pian Sofyan N. A Pt, eks Kepala SMK Uus, komite sekolah Agus Rahman dan Oki, Kuasa Hukum SMK BPN A. Jimmy Setiana, SH dan DPRD dari komisi II Ade Ruhimat, dari pihak BTN sendiri di hadiri langsung oleh pimpinan cabang Tasikmalaya Iwan Sunarya, Edi Wibowo bagian BBM retail service, Toni Sujatmiko bagian BBM retail commercial dan Adang Hamdani bagian Analisa Kredit, pihak Yayasan tidak bisa hadir karena adanya miskomunikasi.
Polemik di picu adanya indikasi tidak transfaran terkait keuangan ang beerimbas tidak tebayarnya cicilan kredit pihak SMK BPN ke BTN kurun waktu 6 bulan. Hal itu di benarkan oleh Pincab BTN Tasikmalaya Iwan Sunarya, bahwasanya kerjasama berjalan lancer baik penerimaan siswa baru (PSB) dan tabungan siswa yang saling menguntungkan salah satunya memberikan kredit yang di ajukan oleh SMK BPN, kami merespon baik ajuan kredit karena di tinjau grafiknya sangat bagus, papar Pincab.
Sementara itu A. Jimmy Setiana, SH sebagai kuasa hukum SMK BPN Tasikmalaya mempertanyakan ke pihak BTN tentang pihk mana saja yang menanda tangani mou kredit, lalu sertifikat yang menjadi agunan atas nama siapa, dan kapasitas mereka sebagai apa.
Dikatakannya bahwa Yayasan Bina Putra Nusantara (BPN) di duga melanggar Undang-undang Yayasan nomor 5 yang berbunyi “ Bahwa harta yayasan tidak boleh berpindah tangan baik itu pribadi atau seseorang.”
Nada kecewa terlontar dari mantan Kepala SMK BPN Uus mengatakan, saat mendekati pencairan pihak Yayasan dalam hal ini H. Jumli dan Haristanto berjalan sendiri keluar dari komitmen yang telah di sepakati, mereka selalu bilang belum cair, namun kami lihat di rekening Koran ternyata sudah cair 2 minggu sebelumnya. Jadi kami tidak tahu mengenai uang tersebut, ujarnya.
Komite Sekolah Agus Rahman menyatakan bahwa pihak yayasan tidak ada laporan pertanggung jawaban dari uang kredit yang berjumlah 1,9 milyar, di tambahkanya bahwa akta notaries untuk di balik namakan ke pihak Sekolah dan meminta Yayasan berkoordinasi dengan komite dalam pengeluaran keuangan. Tuntutan sekolah dan komite meminta kepada pihak BTN untuk mengaudit dana tersebut. (Nana SA, GHEA)
JALAN RAYA PROVINSI KM 127+200 DIPERBAIKI DENGAN ANGGARAN 1,660 M
![]() |
Jalan Amblas km. Bandung 127+200 telan anggaran 1,6 M. (Doc. SI) |
Perbaikan badan jalan Provinsi KM Bandung 127 + 200, kampung babakan semen, desa Sirnajaya kecamatan Sukaraja kabupaten Tasikmalaya. Ruas jalan Tasikmalaya – Karang nunggal sepanjang 80 meter lebar 4 meter dengan kedalaman 150 meter yang mana pengerjaannya dilaksanakan oleh pengembang dengan anggaran 1.660.993.663,71 hingga saat ini pengerjaannya sudah berjalan 73 hari dari yang di rencanakan 210 hari kalender.
Amblasnya badan jalan provinsi nampak terlihat, kini kondisinya rusak parah. Arus transportasi tensinya semakin tinggi, namun pengerjaannya tetap berjalan, untuk tahap awal yaitu pemasangan boronjong, dasn pembuatan trap guna mengeliminir tingkat pergerakan tanah di areal pengerjaan yang mana kontur tanah sangat labil. Menilik tingkat kerusakan badan jalan provinsi, bahwa tanah patahan sangat rentan kerusakan seharusnya di buatkan tiang pancang guna memperkokoh pondamen bahu jalan di maksud, termasuk pelebaran kurang lebih 1 meter dan pembuatan drainase.
Hasil pantauan SKU Warta Sukapura di lokasi pengerjaan Badan jalan provinsi, dimana arus transfortasi sedikit terganggu ditambah tonase angkutan yang melewati badan jalan yang amblas kapasitasnya turut memperparah rusaknya jalan raya di maksud. Berharap ada tindakan tegas dari dinas perhubungan Tasikmalaya, terkait tonase yang melanggar aturan.
Sementara itu pengerjaan di beberapa titik ruas jalan provinsi di kilometer Bandung 131 kampung Banceuy Cibalong pengerjaan Drainase dan gorong-gorong sepanjang 6 meter lebar 1,20 meter, dimana pengerjaanya baru mencapai tahap 50 persen, kilometer bandung 132 + 700 kampung Taruna Jaya kecamatan Cibalong pengerjaan Drainase mendekati finishing, kilometer Bandung 133 kampung Patrolo p[engerjaan Drainase, pengerjaan lainnya, pembuatan kirmir sepanjang 30 meter yang berlokasi di ki;ometer bandung 139 + 200 kampung Cirapih desa Cirapih kecamatan Cibalong termasuk perbaikan dan pemeliharaan jalan.
Harapan semua pihak agar mengawasi pelaksanaan pengerjaan di lapangan terutama Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Balai pengelolaan jalan wilayah V Tasikmalaya, mengingat kucuran anggaran sangat besar yang di alokasikan pada beberapa kegiatan, baik peningkatan jalan, pelebaran jalan, perbaikan jalan, pembuatan kirmir dan drainase, guna mencegah penyimpangan-penyimpangan di lapangan di butuhkan pengawas yang qualified dan kredible dalam pengawasan berbagai kegiatan. (Nana SA, Ghea)