“Hampir satu tahun
sertifikat Saya
mengendap di Bank mandiri Mikro” keluh Dian……..
TASIKMALAYA,WS-Bank Mandiri Mikro cabang
Otto iskandardinata Kota Tasikmalaya terkesan kurang professional dalam
melayani nasabahnya. Hal tersebut dikeluhkan oleh Dian Rusdianto, warga Kp
Padasuka Rt 003/010 kelurahan Sukamaju kaler Kecamatan Indihiang Kota
Tasikmalaya. Dian mengikuti program KSM flat di Bank tersebut sekitar tahun
2008 selama 3 tahun dengan sistim potong gaji. Setelah menjalani kredit selama
tiga tahun, pada saat pelunasan Sertifikat yang menjadi haknya di janjikan akan
di kembalikan selama 1 minggu, pada kenyataannya sampai hampir 1 Tahun sertikat
tersebut tidak juga di kembalikan oleh Bank Mandiri dengan berbagai alasan,
hingga beberapa kali Dian bolak-balik untuk mengambil sertifikat tersebut,
pihak bank Mandiri tidak dapat menunnjukan sertifikat tersebut dengan berbagai
alasan, salah satunya petugas yang memegang kunci brankasnya cuti.
Karena merasa di bodohi oleh pihak Bank
Mandiri, ahirnya Dian mengeluhkan hal tersebut kepada Jimmy Setiana, SH dari
BBHG (Biro Bantuan Hukum Gibas) untuk
menguruskan masalahnya. Saat di konfirmasi oleh Jimmy dan WS, senin (14/11) di
tempat kerjanya, Irwansyah salah satu kepala bagian kredit mengatakan bahwa
kejadian tersebut sebelum dia menjabat dan akan menyelesaikan masalah tersebut,
ketika di desak untuk pengembalian sertifikat Irwan mengatakan “Tetin sebagai
petugas yang memegang brankas dan agunan sedang cuti hamil dan saya waktu
hingga Tetin kembali kerja, sementara Johan Adi Nugraha , petugas yang saat itu
menangani sekarang berada di bawahnya. Kita akan luruskan, apabila sertifikat
tersebut hilang akan diganti oleh pihak Bank,” ujarnya. Tentu saja Dian merasa
keberatan, karena sertifikat tersebut menjadi duplikat . Disini terlihat bahwa
Bank sekelas Mandiri tidak professional dalam kinerjanya, karena tidak adanya
back up person untuk mengganti karyawan yang cuti.
Pada kesempatan yang sama, Johan Adi
Nugraha petugas yang menangani kredit saat itu tidak dapat menjelaskan kenapa
sertifikat tidak bisa dikembalikan saat di minta oleh Dian dan hanya kembali
mengatakan petugasnya sedang cuti. Sementara menurut Dian, hanya alas an itu
saja yang di ungkapkan oleh petugas Bank mandiri. Hal Ini tentu saja mengundang
kecurigaan terhadap Dian dan Jimmy sebagai kuasa hukumnya, karena saat inipun
alasan yang diungkapkan, Tetin sedang cuti hamil. Alih-alih mencari dan
menyelesaikan peermasalahan, malahan terjadi saling tuding di antara karyawan
Bank Mandiri sendiri.
Ditengah debat, Ferry Firmansyah
mengeluarkan statement bahwa dalam 1 kali 24 jam sertifikat sudah bisa di
tunjukkan dan di bawa. Hal ini tentu saja semakin menjadi pertanyaan, apa sebenarnya
yang terjadi dalam sistim administrasi Bank mandiri mikro tersebut. Irwansyah
saja sebagai pemangku jabatan yang berwenang menjawab menjanjikan 1 minggu,
sementara Ferry Firmansyah berani menjanjikan waktu yang sesingkat itu. Besoknya
Sertifikat yang menjadi masalah dikembalikan dan di terima oleh Kakak Dian
Rusdianto, sebagai atas nama sertifikat tersebut.
Yang menjadi pertanyaan mengapa sampai
hampir satu tahun sertifikat tersebut mengendap di bank mandiri, dan baru di
kembalikan saat setelah di datangi kuasa hukum dan wartawan ??.
Hal ini tentunya menjadi preseden buruk
bagi Perbankan, hususnya Bank Mandiri Mikro yang tidak professional dalam
menjalankan tugasnya, bahkan timbul berbagai dugaan yang miring terkait
mengendapnya sertifikat bagi nasabah yang sudah melunasi kewajibannya. Hal ini
terjadi kepada beberapa nasabah, bukan hanya Dian. Berharap agar pimpinan Bank
Mandiri segera melakukan pembenahan dalam pola manajemen dan administrasi agar
kejadian serupa tidak terulang kembali. (Ivan)
0 komentar:
Posting Komentar