TASIKMALAYA,WS-Kisruhnya konflik perdebatan antara Perusahaan Tower dan warga kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu, dalam tuntutannya warga dari Kp. Cipesar, Kp. Cidahu, dan Kp. Cibodas Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu mengatakan bahwa setelah tower berdiri, masyarakat yang tadinya hidup tentram terusik Karena kehawatiran apabila hujan turun akan terkena sambaran petir.
Perdebatan yang alot tidak menemukan titik temu, sehingga hasil Audiensi Komunitas Ular Tangga dan Masyarakat dengan Perusahaan Tower Bersama yang di fasilitasi oleh Dinas BPPT beserta unsur Kecamatan yang berlangsung di kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu yang baru lalu berakhir ricuh,pasalnya Pada saat wakil dari Perusahaan, Heri meminta agar warga memberikan waktu terhadap perusahaan untuk merundingkan keinginan warga di kantor pusat, salah seorang warga walk out dari ruang pertemuan membawa massa yang berjumlah ratusan ke lokasi tower untuk melakukan perusakan. Aparat kepolisian yang di siagakan untuk mengamankan demo pun tidak kuasa menahan amarah warga ketika tembok tower di runtuhkan, dan kabel power serta kabel ground di potong warga.
Alex menjelaskan bahwa menara tower tersebut sudah dilengkapi dengan fasilitas penahan petir, sehingga bila petir menyambar radius 60 derajat dari titik lokasi tower, aliran listrik dari petir tersebut akan di salurkan ke tanah sehingga tidak menimbulkan kerusakan, “Kami tidak bertanggung jawab apabila ada kejadian yang di akibatkan oleh petir, karena kabel grounding sebagai fasilitas penahan petir sudah di potong warga,” ungkapnya dengan nada menyesal.
Dinas BPPT saat di konfirmasi terkait perizinan tower tersebut mengatakan bahwa secara izin, tower tersebut sudah layak karena segala hal yang menyangkut tentang izin sudah di kantongi oleh pihak perusahaan. Hal senada juga di ungkapkan oleh Heri, “Saya tidak mengerti apa keinginan warga, sementara warga di radius 50 meter jatuhan tower dan rw 02 tidak melakukan demo, justru yang mendemo adalah warga di wilayah yang notabene jauh dari lokasi tower,” ungkapnya. Ketika di tanya tindakan apa yang akan dilakukan perusahaan terkait perusakan tersebut, Heri belum bisa menjawab, “ini akan saya bawa ke kantor pusat, karena saya tidak berwenang untuk melakukan tindakan yang lebih jauh.” Papar heri.(Inav)***
Dinas BPPT saat di konfirmasi terkait perizinan tower tersebut mengatakan bahwa secara izin, tower tersebut sudah layak karena segala hal yang menyangkut tentang izin sudah di kantongi oleh pihak perusahaan. Hal senada juga di ungkapkan oleh Heri, “Saya tidak mengerti apa keinginan warga, sementara warga di radius 50 meter jatuhan tower dan rw 02 tidak melakukan demo, justru yang mendemo adalah warga di wilayah yang notabene jauh dari lokasi tower,” ungkapnya. Ketika di tanya tindakan apa yang akan dilakukan perusahaan terkait perusakan tersebut, Heri belum bisa menjawab, “ini akan saya bawa ke kantor pusat, karena saya tidak berwenang untuk melakukan tindakan yang lebih jauh.” Papar heri.(Inav)***
0 komentar:
Posting Komentar