“Tiga Pejabat Pemkab Garut Tersandung Kasus Pidana Gajinya Dipotong 50% “
GARUT,WS-Dalam Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1966,bila seorang pegawai negeri sipil tersandung kasus pidana kemudian dijadikan tersangka dan akhirnya ditahan pihak aparat penegak hukum,maka yang bersangkutan pada bulan berikutnya harus dikenakan sangsi yaitu diberhentikan dari jabatan negerinya serta gajinya dipotong 50 %.Hal itu dikemukakan Sekretaris BKD Pemkab Garut Drs.H.Adin Rukandi,MSi pada WARTA SUKAPURA di ruang kerjanya rabu lalu.
![]() |
Drs.H.Adin Rukandi Msi |
Menurut H.Adin,peraturan pemerintah tersebut berlaku bagi seluruh PNS.Di Lingkungan Pemkab Garut sendiri ada tiga orang PNS yang tersandung masalah hukum diantaranya Sekretaris Dinas Kesehatan Drs.Herdi Hidayat,kasusnya waktu menjabat Sekretaris RSUD dr.Slamet,Ir.Andi Rahmat Staf Ahli Bupati Garut,terjerat masalah hukum waktu menjabat Kepala Disnakanla, kemudian salah satu Kasi di Dinas Pendidikan,Heriyanto kasusnya ketika menjabat UPTD SKB Kecamatan Cisurupan.
H.Adin memaparkan,PP tersebut harus dilaksanakan,lalu ditembuskan ke BKN dan PT.Taspen,sebab gaji ada potongan artinya diberikan hanya 50 %, tapi juga ada sangsi administrasi sesuai dengan peraturan. “ Tiga orang pejabat yang tengah di tahan oleh Aparat Penegak Hukum, sekarang SK-nya sedang ditandatangani Bupati Garut,sebab terhitung 1 Januari 2012 dia sudah mendapatkan gaji,karena ditahannya bulan Desember,jadi bulan Januari 2012 harus diberikan gaji 50 %,”ujarnya.
Apa bila orang yang bersangkutan demikian H.Adin Rukandi telah bebas,yang lain tengah menjalani proses peradilan,lantas yang bersangkutan itu dibebaskan dari segala tuduhan,tapi jaksa naik banding mereka bisa dikembalikan lagi,ataupun seseorang divonis sekian tahun setelah bebas baru status jabatan sebagai pegawai negeri dikembalikan dan gajihnya utuh kembali(JBDN/DBY)
0 komentar:
Posting Komentar