
“Tiga Pejabat Pemkab Garut Tersandung Kasus Pidana Gajinya Dipotong 50% “
GARUT,WS-Dalam Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1966,bila seorang pegawai negeri sipil tersandung kasus pidana kemudian dijadikan tersangka dan akhirnya ditahan pihak aparat penegak hukum,maka yang bersangkutan pada bulan berikutnya harus dikenakan sangsi yaitu diberhentikan dari jabatan negerinya serta gajinya dipotong 50 %.Hal itu dikemukakan Sekretaris BKD Pemkab Garut Drs.H.Adin Rukandi,MSi pada WARTA SUKAPURA di ruang kerjanya rabu lalu.
Drs.H.Adin Rukandi Msi
Menurut H.Adin,peraturan pemerintah tersebut berlaku bagi seluruh PNS.Di Lingkungan Pemkab Garut sendiri ada tiga orang PNS yang tersandung masalah hukum diantaranya Sekretaris Dinas Kesehatan...