Tasikmalaya “ Warta Sukapura“
Hidup mandiri maupun bekerja pada orang lain merupakan suatu dambaan para pencari kerja, demi mendapatkan penghasilan yang layak guna memenuhi kebutuhan hidup bagi diri sendiri maupun keluarganya namun pada kenyataan-nya tidak semudah membalikan telapak tangan.
Amanat Undang – undang No. 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negri yang nasibnya tidak menentu baik ancaman hukuman maupun rasa ke tidak adilan yang setiap saat mengancam. Tugas, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah dalam UU No. 39 tahun 2004 BAB II pasal 5 (1) dimana pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelanggaraan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negri dalam mewujudkan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) pemerintah dapat melimpahkan sebagian wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan kemudian dalam pasal 6 pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negri.
Pahlawan devisa Negara dari sector tenaga kerja Indonesia (TKI) kontribusinya sangat besar di bandingkan dengan pemasukan Negara dari sector lain, namun harus di barengi dengan perbaikan yang oftimal dari pranata lembaga pemerintah itu sendiri dalam hal pelayanan public dan perbaikan institusi perusahaan (PJ TKI) dengan payung hukum yang jelas. Banyaknya perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia ke beberapa Negara tujuan, perlu adanya pengawasan yang signifikan dari leading sector lembaga terkait. Banyaknya calon tenaga kerja Indonesia yang di rugikan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJ TKI) yang nota bene PJ TKI illegal perlu di waspadai dan di tindak tegas.
Kepala dinas social tenaga kerja dan transmigrasi Kota Tasikmalaya Drs. H. Adam Wahid. MA. Yang di wakili kasi ketenaga kerjaan Yoyo Ruslia SH. Mengatakan bahwa PJ TKI yang terdaftar di Kota Tasikmalaya sebanyak 7 PJ TKI resmi dan bisa di pertanggung jawabkan ada pun rekruitmen TKI ke luar negeri antara lain 4 petugas lapangan (PL) dan 3 kantor cabang yang sudah mengantongi SK dari menteri tenaga kerja yaituh PT. Windu sarana Development, PT. Muhasa Tama perdana, PT. Elkarim Makmur Sentosa, 4 PL lainnya PT. Antar tenaga mandiri, PT. Bama Mapan Bahagia, PT. Bmb dan PT. Bahana Timur Megah. (Nana SA,)
0 komentar:
Posting Komentar