"::Segenap Staf Redaksi Surat Kabar Umum WARTA SUKAPURA mengucapkan "Selamat HARI PERS Nasional" ”

Selasa, 29 November 2011

PELAYANAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TASIKMALAYA DI KELUHKAN MASYARAKAT


Tasikmalaya “Ws”
     Badan Pertanahan Republik Indonesia (BPN – RI) merupakan salah satu lembaga yang mampu mewujudkan tercapainya proses legalisasi pertanahan untuk masyarakat Hal ini di sosialisasikan oleh BPN-RI lewat program LARASITA tentang program penerbitan sertifikat  visi gagasan badan Pertanahan Republik Indonesia (BPN – RI) tentang program layanan rakyat sertivikat tanah ( LARASITA) di wilayah Pertanahan Indonesia.
     Sesuai dengan Undang – undang pokok agraria (UU PA) No 5 Tahun 1960 dan merupakan visi dan misi LARASITA yang pernah di paparkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
     Namun dalam kenyataan dilapangan rumit dan sulit,bukannya memperlancar malah mempersulit,contih kasus masyarakat Cibatuireung Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya yang mengikuti program LARASITA mengeluhkan kinerja dari BPN karna lambatnya proses penerbitan sertivikat yang sudah hamper satu tahun masih belum terbit,itu ungkapan kekecewaan masyarakat kepada wartawan warta sukapura.
      Sekdes Cibatuireung,Iman ruhiman saat di konfirmasi Ws membenarkan adanya keterlambatan penerbitan sertivikat dalam program LARASITA kamipun selaku panitia penyelenggara yang mensosialisasikan kepada masyarakat merasa malu dengan adanya keterlambatan ini,karna proses dari tanggal 10/08/10 sebanyak 40 pemohon sudah dilaksanakan pengukuran oleh BPN,tapi yang di ajukan sebanyak 12 pemohon yang sudah lengkap persaratannya sampai saat ini ke duabelas pemohon tersebut hanya 5 pemohon yang terbit sertivikatnya,sementara pembuatan sertivikat ini bersifat masal yang harus terbit sekaligus.ujar Iman dengan nada malu.(Ojon R) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons