Tasikmalaya, “WARTA SUKAPURA”
Setiap warga kota Tasikmalaya mempunyai hak menanyakan penggunaan dan pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD. Baik dinas terkait, intansi dan lembaga yang notabene mendapat kucuran anggaran bantuan dana APBD Kota Tasikmalaya. DPRD Kota Tasikmalaya agar membuat peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur hak dan kewajiban masyarakat dan penerima bantuan, mengingat peran dan fungsi masyarakat (Sosial kontrol) menyikapi perilaku aparatur yang tidak kredibel dalam menjalankan tatanannya sebagai pelayan publik. Sulitnya informasi yang didapat oleh masyarakat berdampak perlunya inisiatif tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Dengan di buatnya Perda ini untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang betul-betul tentang berapa anggaran Kota Tasikmalaya, pembangunan pemerintah sebagai bukti keterbukaan pemerintah dalam pemakaian anggaran, unsur dinas dan lembaga termasuk Ormas dan LSM yang menggunakan anggaran agar di undang untuk di sosialisasikan agar Perda transparansi bisa di pahami dan dipatuhi dengan benar anb tepat.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Drs. H Otong Koswara saat di konfirmasi di ruang kerjanya, namun beliau sedang tidak ada di tempat. Kedatangan WARTA SUKAPURA ke Dewan terkait di buatnya Perda Transparansi, namun hingga kini Perda tersebut belum di gulirkan.
Perda Trasnparansi merupakan tindak lanjut dan penjabaran dari Undang-undang no. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang gaungnya kurang disosialisasikan terhadap masyarakat, Perda tersebut sangat urgen diantaranya mengatur hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat, Perda tersebut di buat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serta menjaga citra baik pemerintah yang berwibawa dan kredibilitas.
Bagi Pemerintah dan lembaga yang menggunakan anggaran APBD diwajibkan memberi informasi kepada masyarakat terkait kegiatan yang dilakukan, namun lembaga yang mengelola dana APBD tidak harus membuka seluruh kegiatan kepada masyarakat mesti ada informasi yang dirahasiakan.
Diharapkan masyarakat bisa mengakses dari berbagai informasi seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan, perhubungan, pertanian, peternakan, perikanan, perumahan, lingkungan hidup dan program pemerintah lainnya. Dari berbagai Perda yang ada pemerintah kota Tasikmalaya bisa lebih memberikan hak dan kewajiban masyarakat demi memperoleh informasi, peran sentral masyarakat (Sosial Kontrol) dapat memberikan sumbangsih yang tidak sedikit demi kemajuan dan informasi di segala bidang hingga tercapainya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan hukum dan keadilan. (Nana SA)
0 komentar:
Posting Komentar