Tasikmalaya, Warta Sukapura
Para penyuka hiburan karaoke siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam, karena dalam waktu dekat ini Pemkot Tasikmalaya akan segera menaikan pajak hiburan menjadi 75 persen dari total pendapatan tiap tempat karaoke.
Hal tersebut dipicu setelah ada nya usulan dari pihak DPRD Kota Tasikmalaya, yang akan segera menerbitkan perda.
“Perda itu (tentang pajak karaoke, red) sudah sampai ke provinsi, jadi tidak lama lagi perda tersebut akan selesai”, ujar Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda saat ditemui di ruang kerjanya.
“Jadi kalau perda itu besok atau bulan depan terbit, maka implementasi kenaikan pajak langsung dilaksanakan, tidak harus menunggu tahun depan”, tambah nya.
Rahmat juga merasa keberatan dengan tinggi nya persentase kenaikan pajak karaoke, “terlalu tinggi persentase itu, yang ditakutkan para pengusaha tempat karaoke akan lari ke daerah lain contoh nya Ciamis, kita akan kehilangan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan yang akan lebih ditakutkan beberapa ratus orang akan kehilangan lapangan perkerjaan, kalau toh hal tersebut terjadi”.
Selanjutnya Rahmat mengatakan bahwa semua itu sudah dibicarakan dengan para pengusaha tempat karaoke untuk menghindari hal yang memungkinkan para pengusaha hengkang dari Kota Tasikmalaya. “Kami melakukan pendekatan dan penjelasan melalui asosiasi pengusaha tempat karaoke”, ungkapnya.
Nada kecewa juga terlontar dari Zoel salah seorang pengelola karaoke di bilangan Asia Plaza, “kenaikan itu terlalu tinggi, untuk kelas Jakarta saja tarif room (ruangan karaoke) tidak semahal yang akan diterapkan di Tasik”.
“Kalau toj itu benar-benar terjadi, kita mau ga mau harus menaikan tarif sewa room dan kita dituntut untuk lebih memberikan service dan fasilitas yang maksimal pula”, tambah nya.
Aci (25) warga Cihideung Balong Kota Tasikmalaya yang merupakan penyuka karaoke pada wartawan mengungkapkan kekecewaannya, “bayangkan saja, yang biasa nya saya dan teman-teman ngebooking room kelas medium dengan harga 70 ribu per jam, nantinya akan naik menjadi kira-kira 120 ribu per jam nya, sangat berat karena kami biasanya bernyanyi antara 2-3 jam, belum lagi harus membayar makanan dan minuman”.
“Pemerintah dan Dewan seharusnya lebih bijak dalam mengeluarkan sebuah peraturan”, harap nya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Eni (37) warga Purbaratu bahwa seharusnya kenaikan pajak karaoke jangan sebesar itu, “saya memang tidak sering-sering amat ke karaoke, cuma sekali-kali saja itu pun bareng teman-teman kerja saat penat karena pekerjaan, kalau naik nya sampe sebesar itu susah deh mencari tempat hiburan lagi” (Ivan,/dwif)
0 komentar:
Posting Komentar