"::Segenap Staf Redaksi Surat Kabar Umum WARTA SUKAPURA mengucapkan "Selamat HARI PERS Nasional" ”

Selasa, 29 November 2011

Perilaku Guru yang tidak layak menyandang sertifikasi


GURU NYAMBI JUAL BUKU DI SEKOLAH

Tasikmalaya, Warta Sukapura
     Tugas dan fungsi seorang guru adalah mencerdaskan anak bangsa ke arah yang lebih baik, guru harus bisa memberikan contoh kongkrit dimata masyarakat sesuai dengan profesi yang di embannya. Sementara itu Pemerintah begitu perhatian dan anggaran yang di alokasikan untuk Pendidikan sangat besar, agar pencapaian WAJAR DIKDAS 9 Tahun yang bermutu dan mencapai target yang di harapkan oleh semua pihak. Guna menyongsong WAJAR DIKDAS 12 Tahun bukan Cuma wacana, dan anggaran yang di gelontorkan tidak sedikit untuk mendukung peningkatan mutu Pendidikan, namun masih banyak terdapat baik di kota maupun di kabupaten Tasikmalaya, profesi guru beralih fungsi ” Nyambi Jual Buku di Sekolah” Di keluhkan oleh orang tua murid  dan layakkah Guru tersebut menyandang Sertifikasi PENDIDIK..?.

     Buku berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan, sehingga perlu ada kebijakan pemerintah mengenai buku bagi peserta didik. Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PermenDiknas dan kebudayaan nomor 160/MPR/05/2005 berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pemerintah Pusat dan Daerah menjamin terselenggaranya Wajib Belajar pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, Pasal 11 Guru Tenaga Pendidik, satuan pendidik dan Komite Sekolah tidak di benarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik. PermenDikNas nomor 11 tahun 2005 bahwa sekolah dilarang keras menjual buku kepada siswa, sekolah harus memberikan kebebasan kepada orang tua siswa membeli buku pelajaran di Toko atau Pasar.

     Amanat PermenDikNas nomor 20 tahun 2008 tentang aturan pelarangan penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah termasuk koperasi, koalisi Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sangat jelas terurai dalam PP nomor 20 tahun 2008 tentang buku dan LKS (lembar kerja siswa) bahwa satuan Pendidik, baik secara langsung maupun bersama-sama pihak lain dilarang bertindak menjadi Distributor dan pengecer buku kepada peserta didik di Satuan Pendidik.

     PP nomor 47 tahun 2008 Tentang Wajib Belajar dan PP nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,sekolah, komunitas Guru dan Pendidik harus mulai mengubah kultur dengan jaminan tidak ada lagi pungutan seiring terbitnya peraturan Pemerintah dan kebiasaan yang selama ini di praktekan dan tidak diperkenankannya memungut dana dari masyarakat, hal itu akan merembet pada honor dan tunjangan yang selama ini di peroleh Guru, amanat PP 47 dan PP 48 menghendaki biaya Pendidikan di tanggung oleh Pemerintah melalui alokasi APBN dan APBD sebesar 20 persen.

     Hasil pantauan  Warta Sukapura di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, masih ada sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga variatif, hal ini jelas-jelas melecehkan peraturan Pemerintah sebagaimana tertuang, intitusi Pendidikan di harapkan pro-aktif mensosialisasikan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah mengenai larangan penjualan Buku, agar peran dan fungsi Pendidik memahami poksinya masing-masing. Diharapkan Guru jangan sampai Nyambi Jual Buku di sekolah dan bila itu terjadi, “Layakkah Guru menyandang Sertifikasi..? “. Preseden buruk bagi dunia pendidikan.

     Sementara itu, elemen orang tua murid di keluhkan oleh fungsi dan peran Pendidik yang kedapatan masih ada sekolah yang menjual Buku dengan bentuk dan dalih apapun, memaksakan kehendak di kenakan sangsi, sekolah-sekolah sudah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah, kalaupun masih ada sekolah yang menjual buku, lalu dana BOS di kemanakan....?. Nada pertanyaan yang dilontarkan oleh orang tua murid, bahan pekerjaan rumah buat Intitusi Pendidikan. (Nana SA)


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons