"::Segenap Staf Redaksi Surat Kabar Umum WARTA SUKAPURA mengucapkan "Selamat HARI PERS Nasional" ”

Selasa, 29 November 2011

PENAMBANGAN PASIR BESI DI KAWASAN SEMPADAN PANTAI

Usaha-usaha penambangan Pasir besi dikawasan Sempadan pantai di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Bagian selatan yang marak sekali dalam beberapa tahun ini cenderung sudah tidak lagi memperhatikan azas keseimbangan lingkungan.
Batasan – batasan yang lazim dikenal di dunia pertambangan seperti zona layak tambang, Zona layak tambang bersyarat dan zona tidak layak tambang sudah tidak kelihatan lagi.
Memang pemanfaatan potensi sumber daya alam bukanlah hal yang tabu bahkan merupakan suatu kebutuhan. Tuhan telah menganugerahkan kekayaan alam yang melimpah di Negara kita ini bukan hanya untuk dijadikan pajangan melainkan untuk digunakan manusia sebagai sumber kehidupan dan penghidupan.
Namun didalam tatacara pemanfaatannya disamping harus benar-benar mematuhi peraturan perundang yang berlaku juga yang tidak kalah pentingnya harus memiliki jiwa kearifan lokal sehingga proses keseimbangan lingkungan bisa terkendali.
Keberadaan butir-butir pasir besi yang menumpuk di sepanjang pesisir pantai merupakan hasil kikisan tepian pantai oleh arus gelombang laut dimana hasil kikisan tersebut secara perlahan-lahan terdorong ke tepi pantai.
Salah satu aktifitas penambangan pasir besi yang berada di kawasan sempadan pantai yang nyata-nyata cenderung melanggar peraturan yang ada yaitu penambangan di Blok Ciheras wilayah Kecamatan Cipatujah.
Peraturan ynag dilanggar :
1.      Undang-undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.      Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2006 tentang Kawasan Lindung
3.      Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air
Kawasan sempadan pantai selebar 100 m, menurut peraturan Perundangan tersebut merupakan kawasan yang harus dilindungi.
Adalah suatu hal yang wajar dan merupakan suatu keharusan apabila kawasan sempadan pantai diberi payung hukum sebagai kawasan yang harus dilindungi karena berfungsi sebagai benteng terdepan didalam menahan gempuran gelombang laut.
Sungguh suatu hal yang sangat ironis sekali kalau di suatu sisi kita memasang dan membuat bangunan-bangunan penghancur gelombang agar pantai tidak terkena abrasi, namun disisi lain ada pihak-pihak ynag mengatasnamakan demi perut telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan pola-pola perlindungan pantai.
Apalagi dijalur selatan Jawa Barat saat ini telah dan sedang dibangun jalur jalan lintas selatan yang pembangunannya memerlukan biaya yang tidak sedikit pula yang keberadaannya jelas-jelas harus dilindungi terhadap bahaya abrasi karena lintasan jalan tersebut menyusur sepanjang pantai.
Menurut keterangan pengusaha tambang yang aktifitasnya berada di sempadan pantai dengan enteng mengatakan bahwa lubang-lubang bekas galian akan ditutup kembali.
Pertanyaannya adalah dengan apa bahan penutupnya, darimana ngambil bahannya dan kapan waktu pelaksanaannya...?
Jika kepada para pengusaha penambang yang saat ini telah memporak-porandakan kawasan pantai lalu kepada mereka diharuskan untuk mereklamasi dengan cara membuat bangunan Breakwater yang biasanya biayanya miliaran, sanggupkah mereka...???? Jawabannya pasti tidak mungkin, karena berdasarkan kalkulasi bisnisnya pasti tidak seimbang.
Bila ditelisik lebih mendalam lagi terhadap perilaku para penambang ternyata dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok pengusaha yang benar-benar mengurus perijinan sampai terbit untuk kemudian dilanjutkan dengan aktifitas dilapangan.
Kelompok kedua ini, sepertinya hanya bersemangat untuk “booking” lahan saja dan untuk selanjutnya beraktifitas diluar lapangan dengan alasan mencari partner atau buyer baru.
Ada juga pengusaha yang hanya melaksanakan aktifitas sesaat dimana setelah lahan diacak-acak lalu ditinggalkan begitu saja.
Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya jumlah pengusaha yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan sebanyak 20 perusahaan untuk 25 titik lokasi. Dari Sejumlah 25 titik tersebut, yang aktif menambang sebanyak 7 perusahaan / lokasi, yang tarap persiapan 15 lokasi dan yang tidak aktif 2 lokasi.
Sedangkan hasil rekapitulasi produksi pada tahun 2010 sekitar 153.000 ton dan tahun 2011 sebanyak 226.600 ton.
Besar royalty yang diterima oleh kas Pemda adalah Rp. 561.600 untuk tahun 2009, Rp. 330.071.641 pada tahun 2010 dan Rp. 637.169.267 pada tahun 2011.
Kemudian berdasarkan data tersebut disebutkan pula bahwa jumlah tenaga yang terserap akibat aktifitas penambangan pasir besi yaitu sebesar 1007 orang pekerja.
Sekilas bisa dihitung berapa keuntungan yang diperoleh dari jumlah royalty dan penyerapan tenaga kerja dan berapa kerusakan infrastruktur serta lingkungan yang rusak, yang pasti kerugian yang diderita nampaknya akan jauh lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh.
Makna daripada tulisan ini bukanlah bertujuan untuk menghentikan penambangan pasir besi melainkan untuk mengajak mengadakan pengkajian kembali secara mendalam dan menyeluruh agar “Caina Herang Laukna Benang”, besar mana antara manfaatnya dan mudharatnya.
Subtansi daripada pengkajian kembali diantaranya :
1.      Mengadakan audit lingkungan oleh pihak ketiga yang independen dan profesional sesuai paragrap 12 pasal 50 undang-undang no. 32 Tahun 2009 yang diharapkan bisa mendapatkan perbandingan antara keuntungan yang diperoleh dengan kerugian yang diderita baik yang terukur maupun yang tidak terukur.
2.      Menetapkan secara konsisten yang mana zona layak tambang, zona layak tambang bersyarat dan zona yang tidak layak tambang.
3.      Menetapkan kebijakan yang konsisten dibidang tatatruang, dimana zona penambangan, dimana zona Parawisara pantai dan dimana zona perikanan laut.
4.      Peningkatan SDM di segala bidang dilingkungan Dinas Pertambanngan Kabupaten Tasikmalaya agar bisa mengatasi dan mengendalikan pola-pola penambangan dilapangan.
5.      Sampai sejauh manakah semua peraturan perundangan tentang pertambangan dipatuhi oleh para pengusaha tambang atau aparat pengawas tambang.
6.      Batasan dan sistem transportasi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons