"::Segenap Staf Redaksi Surat Kabar Umum WARTA SUKAPURA mengucapkan "Selamat HARI PERS Nasional" ”

Selasa, 29 November 2011

DI DUGA TOWER BODONG MARAK DI KOTA TASIKMALAYA PERLU DI TERTIBKAN


Tasikmalaya “Ws”
            Berbagai kebutuhan manusia akan komunikasi menjadi hal yang penting namun harus di barengi dengan berbagai kelengkapan untuk menunjang komunikasi di maksud. Pengguna ponseluler (ponsel) begitu besar menjadi komoditi masyarakat di berbagai belahan bumi.
            Hingga perusahaan besar operator seluler merambah di kota Tasikmalaya dalam wilayah terbagi 10 kecamatan, dimana menara tower seluler tumbuh subur marak di kota Tasikmalaya, baik pembangunan tower mau pun yang mendompleng di menara radio yang tidak tersentuh pengaswasan menjadikan pekerjaan Rumah bagi OPD terkait kota Tasikmalaya.
            Hasil temuan di lapangan bahwa keberadaan tower mobileing site XL yang berada di Bojong dekat asrama polisi di duga tidak mengantongi izin, dari berbagai perusahaan yang di duga tidak mengantongi izin sebanyak 60 tower tersebar di 8 kecamatan, yang mengantongi izin sebanyak 43 tower dengan perincian wilayah kecamatan Tamansari yang mengantongi izin sebanyak 3 tower yang tidak mengantongi izin sebanyak 6 tower, kecamatan Cihideung yang mengantongi izin 9 tower, yang tidak mengantongi izin sebanyak 7 tower. Kecamatan Cipedes 9 tower tidak berizin. Kecamatan Indihiang sebanyak 10 tower, yang tidak mengantongi izin sebanyak 5 tower. Kecamatan Kawalu sebanyak 14 tower, yang tidak mengantongi izin sebanyak 12 tower. Kecamatan Tawang sebanyak 15 tower, yang tidak mengantongi izin 9 tower. Kecamatan Mangkubumi sebanyak 18 tower, yang tidak mengantongi izin sebanyak 11 tower. Kecamatan Purbaratu sebanyak 3 tower, yang mengantongi izin 1 tower. Termasuk data yang kami himpun berdasarkan rekom dari DISHUB kom info kota Tasikmalaya.
            Hal itu merembet pada pelecehan amanat perda no. 4 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kota Tasikmalaya, penataan pembangunan bersama menara telkomunikasi, perwalkot no. 18 tahun 2009 dan perda kota Tasikmalaya no. 8 tahun 2004 tentang izin gangguan. Permen kom info dan informatika no. 02/PER/M.KOM INFO/3/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi serta peraturan bersama mendagri, menteri PU, menteri komunikasi dan informatika dan kepala badan koordinasi penanaman modal no. 18 tahun 2009, no. 07/PRT/M/2009, no. 19/PER/M.KOM INFO/03/2009. Dan no. 3/P/2009 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.
Perusahaan besar seharusnya mengindahkan amanat perundang - undangan  yang berlaku jangan melecehkan kewajibannya dimana ia berada agar legalitas formalnya ditempuh sesuai dengan aturan. Dinas BPPT kota Tasikmalaya di harapkan berkoordinasi dengan OPD terkait dan segera mengambil tindakan prepentip juga memanggil perusahaan yang di duga melanggar SK 3 menteri. (Nana S.A)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Grocery Coupons